PEMBAGIAN JASA LAYANAN
Dalam organisasi yang bernama Rumah Sakit, jelas bahwa ujung tombak dari
pelayanan adalah pada petugas Medis. Pelayanan yang akan selalu diingat dan
langsung dirasakan oleh Pasien adalah pelayanan petugas medis. Wajar bila dalam
komposisi pembagian jasa pelayanan, petugas medis mendapatkan porsi yang lebih
baik.
Tetapi dalam jasa layanan medis, bagaimana menghitung perbandingan jasa
antara dokter dengan perawat? Mungkin hal ini masih selalu menjadi masalah
karena untuk mengungkapkannya bukan hal yang mudah dan dalam budaya kita masih
dianggap sebagai hal tabu.
Ada beberapa
rumah sakit yang membagi jasa layanan kedalam beberapa komponen:
1. Jasa Medis Langsung
- Jasa Dokter
- Jasa Perawat/ Bidan / Assisten / dsb
2. Jasa Medis Tidak Langsung
- Jasa Staf / Administrasi Rawat Jalan / Inap / IGD / dsb
3. Jasa Layanan Rumah Sakit
Dalam sebuah tindakan bersama seperti tindakan operasi ataupun tindakan
lain yang dikerjakan bersama oleh dokter dan perawat, maka pembagian jasa
layanannya sebaiknya juga dibagi secara proporsional.
Proporsional seperti apa yang terbaik? Para ahli yang bisa menentukan
parameternya, ada yang menggunakan standar jabatan dalam satuan jumlah
(poin), ukuran tanggung-jawab dan resiko dalam angka, dan sebagainya. Setiap
pihak harus mau untuk duduk bersama menentukan proporsinya agar nantinya
pembagian jasa dapat disepakati semua pihak.
Lalu bagaimana dengan jasa layanan petugas administrasi, gudang, apotik,
farmasi, personalia, dan lain-lain yang sering disebut sebagai unit penunjang
dalam RS?
Hal ini juga harus segera dibenahi agar pelayanan di Rumah Sakit berjalan
dengan selaras. Untuk sebuah organisasi sudah terlanjur menerapkan
pola insentif seperti pada kebanyakan RS, maka jasa layanan kepada petugas
di bagian penunjang juga harus mendapatkan porsi yang seimbang.
Pada komponen tarif dalam sebuah RS, pada umumnya dibagi kedalam beberapa
alokasi:
1. Biaya Bahan Habis Pakai
2. Biaya Alat / Obat
3. Biaya KSO Alat / Sistem
4. Biaya Akomodasi Rumah Sakit
5. Jasa Medis Langsung
6. Jasa Medis Tidak Langsung
7. Jasa Layanan Rumah Sakit
Apakah mungkin insentif untuk petugas pada unit penunjang tersebut diambil
dari pendapatan Jasa Layanan Rumah Sakit?
Masalahnya adalah, dalam penghitungan komposisi tarif layanan, Biaya
Akomodasi Rumah Sakit dan Jasa Layanan Rumah Sakit sering kali dilupakan dan
hanya mendapatkan porsi yang kecil dan tidak sebanding dengan biaya overhead
maupun investasi rumah sakit, sementara jasa medis mendapatkan porsi yang besar.
Dengan diterapkannya Pola Pengelolaaan Keuangan BLU, sudah saatnya komposisi tarif layanan dihitung secara seksama dengan memperhatikan unit cost dan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penyampaian pikiran yang dirangkum dari hasil diskusi beberapa teman yang bekerja dalam lingkungan Rumah Sakit. Semoga memberi inspirasi bagi yang berwenang.
Dengan diterapkannya Pola Pengelolaaan Keuangan BLU, sudah saatnya komposisi tarif layanan dihitung secara seksama dengan memperhatikan unit cost dan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penyampaian pikiran yang dirangkum dari hasil diskusi beberapa teman yang bekerja dalam lingkungan Rumah Sakit. Semoga memberi inspirasi bagi yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar