Jumat, 23 November 2012



PEMBAGIAN JASA LAYANAN

 


Dalam organisasi yang bernama Rumah Sakit, jelas bahwa ujung tombak dari pelayanan adalah pada petugas Medis. Pelayanan yang akan selalu diingat dan langsung dirasakan oleh Pasien adalah pelayanan petugas medis. Wajar bila dalam komposisi pembagian jasa pelayanan, petugas medis mendapatkan porsi yang lebih baik.
Tetapi dalam jasa layanan medis, bagaimana menghitung perbandingan jasa antara dokter dengan perawat? Mungkin hal ini masih selalu menjadi masalah karena untuk mengungkapkannya bukan hal yang mudah dan dalam budaya kita masih dianggap sebagai hal tabu.
Ada beberapa rumah sakit yang membagi jasa layanan kedalam beberapa komponen:
1. Jasa Medis Langsung
- Jasa Dokter
- Jasa Perawat/ Bidan / Assisten / dsb
2. Jasa Medis Tidak Langsung
- Jasa Staf / Administrasi Rawat Jalan / Inap / IGD / dsb
3. Jasa Layanan Rumah Sakit
Dalam sebuah tindakan bersama seperti tindakan operasi ataupun tindakan lain yang dikerjakan bersama oleh dokter dan perawat, maka pembagian jasa layanannya sebaiknya juga dibagi secara proporsional.
Proporsional seperti apa yang terbaik? Para ahli yang bisa menentukan parameternya, ada yang menggunakan standar  jabatan dalam satuan jumlah (poin), ukuran tanggung-jawab dan resiko dalam angka, dan sebagainya. Setiap pihak harus mau untuk duduk bersama menentukan  proporsinya agar nantinya pembagian jasa dapat disepakati semua pihak.
Lalu bagaimana dengan jasa layanan petugas administrasi, gudang, apotik, farmasi, personalia, dan lain-lain yang sering disebut sebagai unit penunjang dalam RS?
Hal ini juga harus segera dibenahi agar pelayanan di Rumah Sakit berjalan dengan selaras. Untuk sebuah organisasi sudah terlanjur menerapkan pola insentif seperti pada kebanyakan RS, maka jasa layanan kepada petugas di bagian penunjang juga harus mendapatkan porsi yang seimbang.
Pada komponen tarif dalam sebuah RS, pada umumnya dibagi kedalam beberapa alokasi:
1. Biaya Bahan Habis Pakai
2. Biaya Alat / Obat
3. Biaya KSO Alat / Sistem
4. Biaya Akomodasi Rumah Sakit
5. Jasa Medis Langsung
6. Jasa Medis Tidak Langsung
7. Jasa Layanan Rumah Sakit
Apakah mungkin insentif untuk petugas pada unit penunjang tersebut diambil dari pendapatan Jasa Layanan Rumah Sakit?
Masalahnya adalah, dalam penghitungan komposisi tarif layanan, Biaya Akomodasi Rumah Sakit dan Jasa Layanan Rumah Sakit sering kali dilupakan dan hanya mendapatkan porsi yang kecil dan tidak sebanding dengan biaya overhead maupun investasi rumah sakit, sementara jasa medis mendapatkan porsi yang besar.

Dengan diterapkannya Pola Pengelolaaan Keuangan BLU, sudah saatnya komposisi tarif layanan dihitung secara seksama dengan memperhatikan unit cost dan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penyampaian pikiran yang dirangkum dari hasil diskusi beberapa teman yang bekerja dalam lingkungan Rumah Sakit.  Semoga memberi inspirasi bagi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar